Total Tayangan Halaman

Selasa, 06 Desember 2016

Piagam Madinah beserta Isinya




TUGAS INDIVIDU
PIAGAM MADINAH (ISINYA)

Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah              : Sejarah Peradaban Islam
Dosen Pengampu      : Ely Mufidah, M.SI




Oleh :
YAUMUL MARKHAMAH
(2021115025)
Kelas : G
Prodi : PAI

JURUSAN TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PEKALONGAN
2016



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga tugas ini yang berjudul “Piagam Madinah (Isinya)” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya, keluarganya, dan sekalian umatnya hingga akhir zaman.
Tidak lupa penyusun mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ely Mufidah, M.SI selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Peradaban Islam yang telah memberikan tugas ini serta membantu memberikan motivasi dan masukan dalam penyusunan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini, mungkin masih banyak kekurangannya. Oleh sebab itu, penyusun berharap adanya kritik dan saran demi kesempurnaan. Semoga makalah ini bermanfaat. Aamiin.








                                                                                                Penyusun

Yaumul Markhamah
       2021115025


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam telah mengenal sistem kehidupan masyarakat majemuk. Melalui piagam ini ketika umat Islam memulai hidup bernegara setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yastrib (sekarang namanya menjadi Madinah). Di sana beliau meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru di bawah kepemimpinannya yang terdiri dari tiga golongan, yaitu kaum Muslim, Muhajirin, dan Ansor.
Setelah dua tahun hijrah, Rasulullah SAW mengumumkan aturan dan hubungan antarkelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Melalui piagam Madinah, Rasulullah ingin memperkenalkan konsep negara yang ideal dalam proses berbangsa dan bernegara sehingga terciptanya masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kondisi masyarakat adanya Piagam Madinah?
2.      Apa saja isi dari Piagam Madinah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui kondisi masyarakat adanya Piagam Madinah.
2.      Untuk mengetahui isi Piagam Madinah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kondisi Msyarakat Adanya Piagam Madinah
Kehidupan di Madinah dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, tahapan masa yang banyak diwarnai guncangan dan cobaan, banyak rintangan muncul dari dalam, musuh luar yang menyerang Madinah (tahun ke-6 H). Kedua, tahapan masa perdamaian dengan para pemimpin paganisme, dan tahapan masa berdakwah Nabi Muhammad SAW kepada para raja agar masuk Islam (tahun ke-8 H). Ketiga, tahapan masa masuknya masyarakat ke agama Islam secara bersama-sama (tahun ke-11 H) tahapan ini membentang hingga wafatnya Rasulullah SAW.
Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad SAW mengadakan ikatan perjanjian dengan Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas yang dikeluarkan. Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan negeri dari serangan luar. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW menjadi kepala pemerintahan karena menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak diberikan pada beliau. Dalam bidang sosial, dia juga meletakkan dasar persamaan antara sesama manusia. Perjanjian itu, dalam pandangan ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan konstitusi Madinah.
Dalam buku yang berjudul “Masyarakat Islam”, dasar-dasar pembentuk, faktor-faktor yang melemahkan, cara memperbaiki/mengatasi telah diterangkan bahwa budi pekerti Rasulullah SAW adalah faktor utama bagi berhasilnya pembentukan masyarakat Islam yang pertama. Dimana Rasulullah dengan budi pekerti yang luhur serta dapat dipercaya telah dapat memikat hati masyarakat lain tertarik padanya.
Mengenai kapan penyusunan naskah piagam atau perjanjian tertulis itu dilakukan oleh Nabi SAW tidak pasti, mengenai waktu dan tanggalnya. Apakah waktu pertama hijriyah atau sebelum waktu perang Badar atau sesudahnya. Menurut Watt, para sejarah umumnya berpendapat bahwa piagam itu dibuat pada permulaan periode Madinah tahun pertama hijrah. Well Husen menetapkannya sebelum perang Badar sedangkan Hurbert Grimne berpendapat bahwa piagam itu dibuat setelah perang Badar. Dan masih banyak lagi orang yang berpendapat tentang kapan penyusunan Piagam Madinah.
Konstitusi Madinah sebagaimana diakui oleh Watt, merupakan sesuatu yang mendasar dalam menentukan sifat dasar “negara Islam” awal. Hal tersebut dapat dilihat dari poin-poin yang termaktub di dalamnya, antara lain:
1.      Orang-orang yang beriman dan para pengikutnya merupakan suatu masyarakat tunggal (ummah).
2.      Setiap suku atau sub-suku dalam masyarakat bertanggung jawab atas pembayaran uang tebusan atau uang tebusan atas nama anggota-anggotanya.
3.      Anggota-anggota masyarakat memperlihatkan solidaritas mereka secara mutlak melawan tindak kejahatan dan tidak mendukung tindak kejahatan tersebut walaupun yang terlibat di dalamnya adalah kerabat mereka.
4.      Anggota-anggota masyarakat memperlihatkan solidaritas mereka secara mutlak untuk melawan para Kafir, baik pada masa damai atau perang, dan juga memperlihatkan solidaritas dalam memberikan perlindungan kepada tetangga.
5.      Orang-orang Yahudi dari berbagai sekte merupakan bagian dari masyarakat dan mereka boleh tetap dalam agamanya, kaum Yahudi dan kaum Muslim saling membantu termasuk dalam bidang militer (jika diperlukan).
Poin-poin di atas dengan jelas memberikan landasan bagi terbentuknya sebuah konfiderasi, meskipun dapat dikatakan jika Konstitusi Madinah bukanlah hasil dari seorang teoritis politik. Bahkan, lebih lanjut menurut Watt tidak mengenalkan sesuatu yang baru kecuali hanya satu hal bahwa anggota konfiderasi dilarang membela, mendukung tindak kejahatan walaupun yang terlibat di dalamnya adalah kerabat dekatnya. Ini artinya Konstitusi Madinah tidak lain adalah sesuatu yang sudah berakar dalam mentalis dan adat-istiadat Bangsa Arab pra Islam.
B.     Isi Piagam Madinah
Ini adalah sebuah shahifah (piagam) dari Nabi Muhammad SAW (yang mengatur hubungan) antara mukmin Quraisy dan Yastrib (Madinah) dan orang-orang yang mengikuti, bergabung dan berjuang (jahadu) bersama-sama dengan mereka.
1.      Mereka adalah satu masyarakat (ummah) yang mandiri, berbeda dari yang lain.
2.      Muhajirin Quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat dikalangan mereka sendiri, dan mereka (sebagai satu kelompok) menerima uang tebusan atas tawanan-tawanan mereka (ini harus dilaksanakan) dengan benar dan adil diantara para mukminin.
3.      Banu ‘Auf, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan mereka (ini harus dilaksanakan) dengan benar dan adil dikalangan semasa mukminin.
4.      Banu al-Hadits, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan mereka (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil dikalangan sesama mukminin.
5.      Banu Sa’idah, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan mereka (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil dikalngan sesama mukminin.
6.      Banu Jusham, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan mereka (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil dikalangan sesama mukminin.
7.      Banu an-Najar, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan mereka (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil dikalangan sesama mukminin.
8.      Banu Amir ibn Auf. seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan mereka (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil dikalangan sesama mukminin.
9.      Banu an-Nabit, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan mereka (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil dikalangan sesama mukminin.
10.  Banu al-Aus, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan mereka (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil dikalangan sesama mukminin.
11.  Mukminin tidak (diperkenankan) menyingkirkan orang yang berhutang tapi harus memberinya (bantuan) menurut kewajaran, baik untuk (membayar) tebusan maupun untuk (membayar) diyat.
12.  Setiap mukmin tidak diperkenankan mengangkat sebagai keluarga (halif) maula (klien) dari seorang mukmin lainnya tanpa kerelaan (induk semangnya).
13.  Mukmin yang takwa kepada Allah akan bermusuhan dengan siapa saja yang berbuat salah, atau merencanakan berbuat keonaran, dan atau yang menyebarkan kejahatan, dan atau yang berbuat dosa, dan atau bersikap bermusuhan, dan atau membuat kerusakan dikalangan mukminin. Semua orang akanturuntangan walaupun dia (yang berbuat jahat itu adalah) salah seorang nak mereka sendiri.
14.  Seorang mukmin tidak (diperkenankan) membunuh seseorang mukmin untuk kepentingan kafir dan tidak (diperkenankan) juga berpihak kepada kafir (dalam sengketanya dengan) seorang mukmin.
15.  Lindungan Allah adalah satu, namun seseorang boleh memberikan perlindungan terhadap orang asing atas tanggung jawabnya sendiri. Sesama mukmin adalah bersaudara, antara satu sama lain (wajib) bersama-sama menghadapi pengecilan orang luar.
16.  Siapa saja Yahudi yang mau bergabung (berhak) mendapat bantuan dan persamaan (hak). Dia tidak boleh diperlakukan secara buruk dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada musuh-musuh mereka.
17.  Perdamaian (silm) dikalangan mukminin tidak dapat dibagi-bagi (dipecah-pecah). Tidak diperkenankan membuat perdamaian terpisah dikalngan orang-orang mukminin sedang perang di jalan Allah. Persyaratan haruslah benar dan adil terhadap semua pihak.
18.  Dalam peperangan, setiap prajurit (kaveleri) harus mengambil gilirannya, saling susul-menyusul.
19.  Mukminin harus menuntut balas darah yang tertumpah di jalan Allah. Mukmin yang takwa kepada Allah akan mendapat nikmat bimbingan yang terbaik dan yang paling mulia.
20.  Tidak ada musyrik (polytheis) yang akan mengambil milik atau diri orang-orang Quraisy yang berada di bawah proteksinya, tidak pula dia campur tangan terhadap seseorang mukmin.
21.  Siapa saja yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap seseorang mukmin tanpa alasan yang benar akan diambil tuntut balas, kecuali keluarganya rela dengan menerima diyat, dan mukmin akan menghadapinya seorang oknum, dan mereka terikat untuk mengambil tindakan terhadapnya.
22.  Adalah suatu perbuatan yang tidak dierkenankan (melanggar hukum) bagi mukmin yang diberlakukan piagam ini dan beriman kepada Allah serta hari  Kiamat, membantu kejahatan dan atau melindunginya. Jika dia melakukannya, maka laknat dan kemurkaan Allah akan menimpa dirinya pada hari bangkit nanti, dan tidak ada taubat serta tebusan yang diterima lagi darinya.
23.  Kapan saja terjadi perselisihan paham tentang sesuatu masalah diantara anda (orang-orang yang terikat dengan piagam ini) haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasulnya (untuk diselesaikan).
24.  Yahudi akan menyokong biaya perang selama (dan sepanjang) mereka (ikut) berperang bersama-sama mukmin.
25.  Yahudi Banu Auf adalah satu umat dengan mukmin (Yahudi berada dalam agama mereka dan muslim dalam agama mereka sendiri), termasuk orang-orang merdeka dikalangan mereka dan pribadi-pribadi mereka, kecuali mereka yang berperilaku tidak benar dan jahat, karena mereka mengikuti orang-orang yang di luar mereka dan keluarga mereka.
26.  Hal yang sama (seperti pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu an-Najjar.
27.  Hal yang sama (seperti pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu al-Harits.
28.  Hal yang sama (seperti pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Banu Sa’idah.
29.  Hal yang sama (seperti pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu Jusham.
30.  Hal yang sama (seperti pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu al-Aws.
31.  Hal yang sama (seperti pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu Tsa’labah.
32.  Hal yang sama (seperti pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu Jafnah thehaifah dari Banu Tsa’labah.
33.  Hal yang sama (seperti pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi as-Syutaibah.
Loyalitas adalah satu perlindungan terhadap pengkhianatan.
34.  Maula Banu Tsa’labah adalah mereka sendiri.
35.  Teman dekat (bithanah) orang-orang Yahudi adalah seperti mereka sendiri.
36.  Tidak boleh seorang pun (anggota ummah) pergi berperang tanpa izin Nabi Muhammad SAW, namun mereka tidak dicegah mengambil tindakan balas terhadap luka yang diderita oleh seseorang (diantara mereka). Orang yang membunuh seseorang tanpa peringatan (terlebih dahulu sama artinya dengan) membunuh dirinya sendiri dan anak isterinya, kecuali (pembunuhan itu dilakukan) terhadap seseorang yang telah berbuat jahat terhadapya, karena (hal seperti itu) Allah akan menerimanya.
37.  Yahudi memikul beban biaya mereka sendiri, demikian juga muslim memikul beban biaya mereka sendiri pula. Setiap pihak harus membantu pihak lain terhadap siapa pun yang menyerang orang-orang dalam piagam ini. Mereka harus nasehat menasehati dan berkonsultasi yang saling menguntungkan dan loyalitas adalah satu perlindungan terhadap pengkhianatan.
38.  Seorang anggota aliansi tidak mempunyai tanggung jawab hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang aliansinya orang yang dizalimi harus dibantu.
39.  Yastrib akan menjadi tempat suci (pusat pemerintahan) bagi orang-orang tersebut dalam piagam ini.
40.  Orang asing yang berada di bawah perlindungan (jar) sama seperti si pelindungnya (sendiri), tidak melakukan hal-hal yang berbahaya dan terlibat dalam kejahatan.
41.  Seseorang perempuan hanya bisa diberikan perlindungan (tujar) jika ada kerelaan dari keluarganya.
42.  Seandainya ada perselisihan atau perdebatan yang berkepanjangan yang bisa menimbulkan kesulitan haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah menerima apa yang paling dekat kepada kesalehan dan kebajikan dalam piagam ini.
43.  Quraisy (jahili) dan penolong-penolong tidak boleh diberikan perlindungan.
44.  Pihak-pihak yang terikat dalam persetujuan ini, berkewajiban untuk saling membantu melawan penyerangan terhadap Yastrib.
45.  Jika mereka diminta membuat perdamaian dan menjaga perdamaian, mereka haruslah melakukannya, dan jika mereka membuat sebuah tuntutan yang sama terhadap kaum Muslim, maka harus pula dilaksanakan, kecuali dalam hal jihad. Setiap orang akan mendapat bagiannya dari pihak dimana dia berada.
46.  Yahudi dari al-‘Aus, orang-orang merdeka dikalangan mereka dan mereka sendiri, mempunyai kedudukan yang sama dengan orang-orang yang terikat piagam ni dalam loyalitas yang murni dari orang-orang yang tersebut dalam piagam ini.
47.  Seseorang yang memperoleh sesuatu (boleh) memilikinya sendiri.
Tuhan berkenan akan piagam ini. Piagam ini tidak akan melindungi orang yang berbuat jahat dan berdosa. Orang yang pergi berperang dan orang yang tinggal di rumah di dalam kota adalah aman, kecuali yang berbuat jahat dan berdosa. Allah adalah pelindung yang baik (baik) orang-orang yang takwa dan Nabi Muhammad SAW adalah Rasul Allah.



Dari piagam 47 butir Piagam Madinah menurut penomoran Schacht jelas terlihat beberapa asas yang dianut:
1.      Asas Kebebasan Beragama
Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
2.      Asas Persamaan
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk. Bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu.
3.      Asas Kebersamaan
Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
4.      Asas Keadilan
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sma dihadapan hukum. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar harus terkena hukuman. Hak individu diakui.
5.      Asas Perdamaian yang Berkeadilan.
6.      Asas Musyawarah.
Adapun penjabaran dari piagam ini yang dijadikan sebagai dasar dalam membina masyarakat Islam yang baru dibentuk Rasulullah SAW meliputi beberapa prinsip, yaitu:
1.      Al-Ukhwah, yang meliputi Ukhuwah Basyariyah, Ukhuwah Wahtaniyah, dan Ukhuwah Islamiyah. Maka seluruh penduduk Madinah adalah saudara, mereka yang sebelumnya lebih menonjolkan identitas kesukuan setelah memilih Islam diganti dengan identitas Islam dan loyalitas kailah diganti dengan loyalitas Islam. Karena itu semua penduduk harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap keamanan wilayah dan jika mendapat serangan dari musuh semua harus ikut membelanya.
2.      Al-Musawa, semua penduduk memiliki kedudukan yang sama dan setiap warga masyarakat memiliki hak kemerdekaan, kebebasan (Al-Hurriyyah) dan yang membedakan hanyalah ketakwaannya.
3.      At-Tasamuh, umat Islam siap berdampingan secara baik dengan semua penduduk termasuk Yahudi dan mereka mendapat perlindungan dari negara serta bebas melaksanakan ajaran agamanya, semua penduduk harus memiliki sikap toleransi.
4.      Al-Ta’awun, semua penduduk harus saling tolong-menolong dalam hal kebaikan.
5.      Al-Tasyawur, jika ada persoalan dalam negara harus melakukan musyawarah dalam suatu urusan/permasalahan tersebut.
6.      Al-‘Adalah, berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat. Adil dalam hal ini bukan berarti sama rata tetapi yang dimaksud adalah sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Menurut Ibnu Hisyam, isi perjanjian (Piagam Madinah) antara lain sebagai berikut:
1.      Pengakuan atas hak pribadi keagamaan dan politik.
2.      Kebebasan beragama terjamin untuk semua umat.
3.      Adalah kewajiban penduduk Madinah, baik Muslim maupun non Muslim, dalam hal moril maupun materiil. Mereka harus bahu-membahu menangkis semua serangan terhadap kota mereka (Madinah).
4.      Rasulullah SAW adalah pemimpin umum bagi penduduk Madinah. Kepada beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan yang besar untuk diselesaikan.



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad SAW mengadakan ikatan perjanjian dengan Yahudi dan orang-orang Arab. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW menjadi kepala pemerintahan karena menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak diberikan pada beliau. Dalam bidang sosial, dia juga meletakkan dasar persamaan antara sesama manusia. Perjanjian itu, dalam pandangan ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan konstitusi Madinah.
Konstitusi Madinah sebagaimana diakui oleh Watt, merupakan sesuatu yang mendasar dalam menentukan sifat dasar “negara Islam” awal. Dari piagam 47 butir Piagam Madinah menurut penomoran Schacht jelas terlihat beberapa asas yang dianut: asas kebebasan beragma, asas persamaan, asas kebersamaan, asas keadilan, asas perdamaian yang berkeadilan, dan asas musyawarah.





DAFTAR PUSTAKA

Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyyurrahman. 2007. Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Fatikhah. 2011. Sejarah Peradaban Islam. Pekalongan: STAIN Press.
In’am Esha, Muhammad. 2011. Percikan Filsafat Sejarah dan Peradaban Islam. Malang: UIN Maliki Press.
Munir Amin, Samsul. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Amzah, 2010.
Syalabi, A. 2003. Sejarah dan Kebudayaan Islam I. Jakarta: Pustaka Al-Husna Baru.
Syukur, Fatah. 2011. Sejarah Peradaban Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Tidak ada komentar: